Kepatuhan Hukum & Regulasi

Kebijakan Privasi (Kebijakan Perlindungan Data Pribadi)

Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2026 | Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

1. Komitmen Pengendali Data Pribadi

Proston Herbal Indonesia («Kami»), beroperasi di Menara Sudirman Lantai 12, Jakarta Selatan 12190, bertindak selaku Pengendali Data Pribadi (Data Controller). Kami berkomitmen penuh untuk melindungi privasi, kerahasiaan, dan keamanan Data Pribadi setiap klien, pengunjung, dan pengguna layanan kami sesuai dengan ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022.

2. Jenis Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Kami hanya mengumpulkan Data Pribadi yang bersifat umum dan relevan untuk pemrosesan reservasi studio dan pengiriman pesanan:

  • Data Identitas: Nama lengkap Anda.
  • Data Kontak: Nomor WhatsApp / Telepon aktif dan alamat surat elektronik (email).
  • Data Logistik: Alamat pengiriman lengkap untuk keperluan ekspedisi kurir COD.

3. Dasar Hukum dan Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

Pemrosesan Data Pribadi Anda dilakukan berdasarkan persetujuan eksplisit Anda (Pasal 20 UU PDP) serta pelaksanaan kewajiban perjanjian pemesanan layanan atau produk (Pasal 22 UU PDP). Tujuan pemrosesan mencakup:

  • Konfirmasi reservasi janji temu konsultasi dan analisis postur panggul di studio kami.
  • Pemrosesan faktur dan pengiriman paket herbal menggunakan mitra logistik resmi (JNE, SiCepat, J&T) dengan mekanisme pembayaran di tempat (COD).
  • Komunikasi layanan pelanggan dan tanggapan atas pertanyaan seputar produk herbal.

4. Hak-Hak Subjek Data Pribadi

Sesuai dengan Bab IV UU PDP, Anda sebagai Subjek Data memiliki hak yang tidak dapat dicabut:

  • Hak untuk mendapatkan informasi mengenai identitas kejelasan dasar hukum dan tujuan permintaan Data Pribadi.
  • Hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan/ketidakakuratan Data Pribadi Anda.
  • Hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional.
  • Hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dari pangkalan data kami.

5. Pengamanan dan Masa Retensi Data

Kami menerapkan enkripsi standar industri dan pengamanan administratif untuk mencegah kebocoran data. Data transaksi disimpan selama 2 (dua) tahun untuk memenuhi pembukuan perpajakan dan logistik, setelah itu data akan dimusnahkan secara aman dan permanen.

6. Kontak Petugas Perlindungan Data (DPO)

Untuk mengajukan permohonan pembaruan atau penghapusan data, Anda dapat menghubungi Petugas Perlindungan Data kami via email: [email protected] atau melalui surat fisik ke alamat kantor Menara Sudirman Lt. 12, Jakarta Selatan.

Bagikan Pengalaman Anda